MENGEMIS DALAM PERSPEKTIF Al-QUR’ĀN ANALISIS TAFSIR AL-MANAR KARYA MUHAMMAD ‘ABDUH DAN MUHAMMAD RASYID RIDHA
Abstract
Berbicara tentang mengemis merupakan suatu permasalahan yang tidak asing lagi didengar, dalam kehidupan sosial masyarakat mengemis sudah menjadi hal biasa dan tidak sedikit dari masyarakat pada umumnya yang menjadikan mengemis (meminta-minta) sebagai pekerjaan sehari-hari. Berhubungan dengan hukum yang ada dalam agama Islam tentu hal ini perlu diadakan penelitian, bagaimana Islam menanggapi dan meluruskan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah. Dalam tafsir al-Manᾱr dijelaskan bahwa : pertama; Mengemis merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh kebanyakan orang, meskipun pada hakikatnya tidak diperbolehkan dalam islam. Kecuali beberapa orang yang mendapatkan keringanan. Dan mereka bisa diketahui dari ciri-cirinya. Meskipun demikian, mengemis tidak diperbolehkan dilakukan secara terus menerus atau dijadikan sebagai profesi. Kedua; mengenai orang-orang yang diperbolehkan mengemis. Diantaranya adalah: 1) orang yang tertimpa kemiskinan yang tidak mepunyai harta sama sekali, maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya 2) orang yang mempunyai hutang sedangkan orang tersebut tidak mampu membayar lantaran tidak mempunyai harta sama sekali 3) Orang yang mempunyai denda atau orang yang memikul beban berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti/tidak meminta lagi. Selain dari ketiga golongan tersebut maka meminta-minta itu haram atau dilarang yang hasilnya bila dimakan juga haram.