KEADILAN SOSIAL DALAM AL-QUR'AN (TELA'AH ATAS PENAFSIRAN BUYA HAMKA DALAM TAFSIR AL-AZHÃR)
Abstract
Keadilan sosial merupakan dasar bernegara di Indonesia, namun kehadirannya pada sendi kehidupan bermasyarakat (sosial) masih jauh dari kata terwujud. Dalam hal ini, banyak masyarakat yang berpendapat bahwa keadilan sosial adalah suatu hal yang sangat mahal dan langka untuk didapatkan. Dalam Islam, keadilan merupakan hal yang sangat penting, bahkan dalam al-Qur’an kata adil disebut sebanyak 78 kali dengan menggunakan 3 ragam kata yaitu al-‘Adl, al-Qisṭ, dan al-Mîzân. Penelitian ini akan berfokus pada definisi penafsiran Buya Hamka tentang keadilan sosial beserta dengan karakteristik keadilan tersebut. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Adapun hasil dari penelitian ini tentang definisi keadilan sosial dalam Al-Qur’an menurut Hamka adalah berlaku benar dan seimbang terhadap semua makhluk, berkata jujur, selalu membela, serta memperjuangkan kemaslahatan sosial. Adapun karakteristik penafsiran Hamka tentang keadilan sosial dalam al-Qur’an, cenderung menekankan pada budi pekerti yang luhur (akhlak) serta berlaku tegas dalam menegakkan suatu kebenaran, berlaku seimbang kepada siapapun tanpa adanya pengaruh sentimen perasaan atau hal-hal yang lain. Dalam menafsirkan ayat-ayat ini, Hamka menggunakan corak tafsir bi ar-ra’yi, yaitu salah satu metode menafsirkan al-Qur’an dengan menggunakan akal.