Hukum Keluarga Di Tunisia Dan Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mencari tau perbandingan hukum keluarga di Tunisia dan di Indonesia. Sedikitnya, terdapat dua puluh dua negara muslim di dunia yang sudah memiliki hukum keluarga Islam tertulis/codifed law. Ini adalah bukti bahwa kehidupan keluarga mendapat perhatian penting oleh sejumlah negara.Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang memfokuskan objek kajian pada buku-buku dan literarur yang ada. Metode yang digunakan dalam membahas data-data ini adalah metode deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran hukum keluarga di Tunisia dan Hukum Keluarga Di Tunisia Dan Indonesia kalau mengomparasikan, dan menyintesiskannya.Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalama hukum keluarga Tunisia ditetapkan usia perkawinan adalah 20 tahun, pelarangan poligami, dan perceraian yang dilakukan secara sepihak tidak mengakibatkan jatuh talak. Sedangakan dalam hukum kuluarga di Indonesia diketahui bahwa seluruh kompilasi hukum Islam diadopsi dari ajaran-ajaran Isalm yang sebelumnya sudah dikaji ulama-ulama salaf dengan pengecualian kompilasi hukum Islam tidak memuat unsur kafaah.