KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASLI PAPUA DI KABUPTEN MERAUKE DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Abstract

Terkait kasus tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang asli papua atau yang disebut dengan AOP merupakan suatu kenyataan sosial dalam kehidupan masyarakat yang tidak berdiri sendiri, dikarenakan tindak kriminal yang dilakukan oleh AOP ada kaitannya dengan masalah sosial, ekonomi, politik serta budaya. Dengan demikian, fenomena terjadinya tindak kriminal akan mempengaruhi satu sama lainnya. Kriminologi adalah mempelajari tentang gejala – gejala terhadap manusia dalam melakukan kejahatan yang dilihat dari penyebabnya serta mempelajari cara memperbaiki dan mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan berbagai jenis ilmu yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam skripsi ini adalah faktor apa saja  yang mempengaruhi terjadinya peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh orang asli papua di Kabupaten Merauke dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh  kepolisian terkait kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang asli Papua di Kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang – undangan, dilengkapi juga dengan data – data yang terkumpul disingkronisasi secara sistematif dan dikaji berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder sehingga ditemukan letak kebenaran ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) faktor – faktor yang sering terjadinya tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asli papua (AOP) di kabupaten merauke timbulnya faktor internal dan faktor eksternal penyebab terjadinya perilaku kejahatan criminal seperti faktor kondisi psikologis, faktor kondisi ekonomi, faktor kondisi lingkungan dan faktor minuman keras, maka kejadinya yang dilakukan oleh orang asli papua sebagian besar dikarenakan adanya faktor - faktor ada. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian terkait adanya kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang asli papua (AOP) dengan cara upaya pre – emtif yaitu dengan cara menanamkan nilai norma – norma agar terinternalisasi dalam diri seseorang, upaya preventif juga dilakukan oleh kepolisian yakni memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya saling menjaga dan saling melindungi sesama umat manusia dalam lingkungan masyarakat, serta upaya yang terakhir yaitu upaya represif yakni melakukan upaya pembinaan maupun suatu rehabilitas terhadap pelaku agar kedepan enggan melakukan tindak pidana yang juga memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana.