Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan

Abstract

Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang selaras dengan cita negara hukum Pancasila. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan, demi terwujudnya restorative justice, maka proses diversi wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum pada level penyidikan (Kepolisian), penuntutan (Kejaksaan) dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Hakim). Namun, implementasinya hanya diakui dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tiga sayarat yaitu ancaman sanksi pidananya dibawah tujuh tahun, bukan residivis dan harus ada kesepakatan antara pelaku dan pihak korban. Berpijak pada konsep ini, diversi seharusnya dapat pula diterapkan pada tindak pidana pencurian ringan apabila memenuhi syarat, mengingat aspek restorative justice dan lembaga pemasyaratan maupun rumah tanahan telah melebihi batas kapasitas.