KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Abstract
Pemilihan kepala desa merupakan salah satu instrumen untuk menjalanan nilai-nilai di dalam negara demokrasi. Pelaksanaan pemilihan kepala desa dimaksudkan untuk memilih dan menghasilkan pemimpin yang akan melakukan pengelolaan desa dengan segala entitas didalamnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana model kebijakan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat dua model pelaksanaan pilkades di Provinsi Gorontalo, yakni: (1) Model pemilihan kepala desa di Provinsi Gorontalo menggunakan 2 (dua) cara: yakni pencoblosan langsung ke surat suara, dan menggunakan metode e-voting; (2) TPS yang digunakan di setiap penyelenggaraan pilkades di semua kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo hanya 1 (satu), tanpa mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah penduduk, dan limitasi waktu yang diberikan; (3) Bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pilkades belum memiliki mekanisme yang baku; dan (4) Penyelesaian sengketa hasil pilkades, sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah.