Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas
Abstract
Terlepas dari beragam kontroversinya, kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja setidaknya telah mencabut dua peraturan dan mengubah sedikitnya 80 (delapan puluh) undang-undang yang lain. Salah satu yang ikut terdampak adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji seperti apa konsep dan permasalahan yang ada pada omnibus law Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap pengaturan dan konsep Dasar Perseroan Terbatas. Studi ini merupakan penelitian normatif (doctrinal) terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library research), yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Omnibus law merupakan metode legislasi dengan cara menyatukan beragam jenis undang-undang ke dalam satu undang-undang khusus. Hal ini berpotensi meniadakan kepentingan yang beragam dari masing-masing undang-undang atas nama satu kepentingan saja. Di samping itu, praktik penyusunannya di Indonesia tidak memiliki dasar yuridis serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi. Dari segi implikasinya terhadap UU PT, sejumlah ketentuan dalam Omnibus law Cipta Kerja telah memperluas makna Perseroan terbatas dengan menghadirkan model Perseroan Perorangan yang melahirkan sejumlah kontradiksi dalam konsep Dasar Perseroan Terbatas, disamping juga menghapus batas modal minimum Perseroan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan bagi kelangsungan usaha.