Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember

Abstract

Pemakzulan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat baik tingkat daerah maupun nasional merupakan proses pemberhentian secara politik terhadap pihak eksekutif, baik kepala negara maupun kepala daerah. Di Indonesia sendiri, pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah merupakan keputusan administrasi negara karena posisinya sebagai lembaga eksekutif di tingkat daerah bersama pemerintah daerah. Sebagai suatu keputusan administrasi negara, pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD harus memenuhi syarat sahnya keputusan selain peraturan perundang-undangan yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia jarang sekali terjadi. Pemakzulan terbaru yang terjadi adalah Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember. Tujuan dari Penelitian ini adalah melakukan peninjauan dan analisis terhadap legalitas dari keputusan Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak yang dimiliki oleh DPRD. Sedangkan, metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi pustaka dengan tema Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, dan perbandingan mekanisme pemakzulan di negara-negara lain yang bertujuan untuk. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, keputusan pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember merupakan suatu keputusan yang legal.