Legal Reasoning Hakim (Studi Kasus Pengadilan Negeri Banjarnegara No. 46/Pid.B/2018/PN Bnr di Banjarnegara)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum hakim dalam mengambil keputusan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Legal Reasoning hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam menjatuhkan putusan nomor 46/Pid.B/2018/PN Bnr sudah tepat, karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, hanya saja pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.