Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pelaku kekerasan anak yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang telah menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Dalam kasus putusan No. 2/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bnr sudah sesuai dengan Undang-undang di atas karena penerapan sangsi bagi pelaku anak sangat beda dengan yang dilakukan orang dewasa. Dalam penjatuhan hukum menurut penulis sudah relevan dimana dalam penjatuhan hukuman berdasarkan pasal tersebut hukuman bagi si pelaku anak memang lebih mengarah kepada pembinaan mental sesuai UU Perlindungan anak.