Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur oleh Seorang Ayah Tiri
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sanksi Pidana oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku perbuatan persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri Banjarnegara; dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana persetubuhan / pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya. Penelitian mengunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada data sekunder, berupa putusan nomor 94/Pid.Sus/2018/pn.Bnr. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Sanksi Pidana telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal 81 ayat (3) Undang-undang R.I., No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 KUHAP yakni sekurang- kurangnya dua alat bukti ditambah keyakinan hakim.