Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Krg; serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Krg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan tuntutan Penuntut Umum telah terpenuhi, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih dengan cara memilih calon tertentu”. Penerima politik uang juga harus dikenakan sanksi pidana agar dapat menimbulkan efek jera bagi pemeberi maupun penerima politik uang serta melaksanakan isi dari pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.