Penanganan Tindak Pidana Pemilu ahun 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukoharjo; dan untuk mengetahui yang menjadi hambatan Bawaslu dalam penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penanganan perkara tindak pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 di daerah Kabupaten Sukoharjo sudah baik. Hal tersebut dapat dilihat dari temuan dan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 yang masuk ke Bawaslu Sukoharjo dapat terselesaikan. Pada tingkat upaya hukum untuk penanganan perkara tindak pidana pemilihan umum hanya sampai pada tahap banding sebagai upaya hukum terakhir. Pada Pemilu Tahun 2019, masih ditemukan adanya hambatan. Hambatan tersebut antara lain yaitu: pertama, keterbatasan waktu pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terbatas menjadikan tenggang waktu penanganan terlalu sempit sehingga tidak seolah tergesa-gesa penanganannya. Kedua, Sarana prasarana Gakkumdu yang belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan.