Studi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkandalam kasus putusan nomor 60/Pid.B/2019/PN Bnr; serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan Pencurian dalam keadaan memberatkan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) putusan No.60/Pid.B/2019/PN Bnr tentang Pencurian dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa danggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan nomor:60/Pid.B/2019/PN Bnr telah sesuai, yakni dengan terpenuhinya semua unsur pasal dalam dakwaan Pasal 363 KUHP, serta keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah keyakinan hakim.