KESELARASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF DENGAN BUDAYA DI INDONESIA

Abstract

Unifikasi hukum dalam konsep pembangunan hukum nasional diarahkan pada unifikasi seluruh bidang hukum dalam satu kesatuan. Bangsa Indonesia akan menyatu dalam bidang-bidang hukum yang sama yang bidang-bidang hukum yang bersifat netral. Sebaliknya, bangsa Indonesia akan berbeda dalam bagian-bagian hukum yang tidak sama yang sama sekali tidak mungkin disatukan, yaitu bagian-bagian hukum yang sesuai dengan keyakinan agama, dan pelaksanaannya dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Secara garis besar, pengaturan kegiatan di perdata Islam yang meliputi; perkawinan, perceraian, waris dan wakaf dalam bentuk Instruksi Presiden yang telah dilembagakan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Islam, tidaklah bertentangan bahkan selaras dengan wawasan nusantara, meskipun masih perlu penyempurnaan untuk memenuhi aspirasi umat Muslim Indonesia secara keseluruhan.