KEDUDUKAN DAN FUNGSI YUDIKATIF SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM N NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Abstract

Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Salah satu agenda penting di hadapi di masa depan penegakan hukum di Indonesia, dan hal utama dalam penegakan hukum adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman tidak mungkin dapat terlepas dari konstitusi yang berlaku di Indonesia dimasa reformasi adalah masalah kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai ketetapan UUD 1945 . Permasalahan Kedudukan Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar 1945, Fungsi dan Wewenang Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945?, berdasarkan metode penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif empiris. Kekuasaan Kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia yaitu: Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur melalui jalur hukum. Reformasi di bidang kekuasaan kehakiman ditujuhkan untuk pertama; menjadikan kekuasaan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen, kedua; mengembalikan fungsi yang hakiki dari kekuasaan kehakiman,untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,ketiga; menjalankan fungsi check and balances bagi institusi kenegaraan lainnya, keempat; mendoromg dan memfasilitasi serta menegakkan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis guna mewujudkan kedaulatan rakyat dan kelima ; melindungi martabat kemanusiaan dalam bentuk yang paling kongkrit.kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945, maka yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melakukan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Badan-badan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman mengemban tugas pokok, yakni melaksanakan public service di bidang pemberian keadilan