TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LEGALITAS ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN (Studi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 31 huruf b )
Abstract
Menurut hukum Islam praktik aborsi dilarang karena sama saja dengan membunuh manusia, aborsi hanya dapat dilakukan karena kedaruratan Medis. Menurut Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 pasal 31 huruf b tentang kesehatan reproduksi, praktik aborsi dilegalkan bagi korban pemerkosaan, untuk menyembuhkan phisikis korban pemerkosaan yang hamil yang tidak dapat dikatakan sebagai kedaruratan., selain bertentangan dengan hukum islam, aborsi tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengembalikan korban pemerkosaan yang hamil untuk bisa kembali bangkit dari tekanan mental atau phsikis menanggung beban malu ditengah masyarakat. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data yang dibandingkan dengan ukuran standar yang telah ditentukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Pustaka (library research) yaitu, mengumpulkan data-data, membaca, menelaah mencatat dan analisa untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan.v Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber Sumber data primer.Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber utama. Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan, bahwa dampak negatif legalitas aborsi akibat pemerkosaan lebih besar dibandingkan dampak positif sehingga aborsi akibat pemerkosaan dilarang, hukum asal aborsi menurut hukum Islam pada Maqashid syariah dilarang (haram), perlu sekiranya peninjauan kembali PP No. 61 tahun 2014 pasal 31 huruf b terhadap legalitas aborsi akibat pemerkosaan