Tinjauan Tekstual Mufassir Nusantara tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh di Indonesia

Abstract

This research discusses the local ulama's interpretation of the verses of the Qur'an, which textually supports the optimization of the fulfillment of the rights of workers in Indonesia. The mufassirs are Prof. Quraish Shihab, Shaykh Nawawi Al-Jawi, and KH. Bisri Musthofa. Mufassir Nusantara has a crucial role as a mediator between local communities who issue legal products and the Koran text, which is the absolute decree of Allah SWT to humanity. This includes being a figure capable of providing Quranic solutions to various prophetic problems in society, including labor. This research is a literature study. The methodology used in this research is a qualitative research method by trying to dissect Mufassir Nusantara's thoughts against the texts of the Al-Quran. The researcher found that the interpretation of the local Mufassir has relevance to the study of the text of the Al-Quran verses, which are used as the basis of arguments for the fulfillment of labor rights in Indonesia.Penelitian ini membahas penafsiran ulama nusantara terhadap ayat -ayat Al-Qur’an yang secara tekstualitas mendukung optimalisasi pemenuhan hak- hak kaum buruh di Indonesia. Para Mufassir tersebut adalah Prof. Quraish Shihab, Syaikh Nawawi Al-Jawi, dan KH. Bisri Musthofa.  Mufassir Nusantara memiliki peran yang krusial sebagai mediator antara masyarakat lokal yang mengeluarkan produk hukum, dengan teks Al-Quran yang merupakan ketetapan absolut Allah SWT kepada umat manusia. Termasuk diantaranya menjadi tokoh yang mampu memberi solusi Qurany terhadap berbagai problem profetik masyarakat, diantaranya buruh. Penelitian ini merupakan studi pustaka. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan mencoba membedah pemikiran Mufassir Nusantara terhadap teks -teks Al-Quran. Peneliti menemukan bahwa penafsiran  Mufassir lokal  memiliki relevansi terhadap studi teks ayat-ayat Al-Quran yang digunakan sebagai dasar argumentasi pemenuhan hak -hak buruh di Indonesia.