PEMBINAAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA ANAK (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
Abstract
Berdasarkan aturan negara yang memberikan ruang pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana melalui pemasyarakatan, diketahui bahwa pemahaman preventif atau pencegahan terhadap pendekatan aspek-aspek religius, psikologis, dan sosiologis perlu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, di samping pemahaman terhadap tindakan represif atau penindakan dalam pemahaman perspektif hukum. Oleh karenanya dibutuhkan perhatian serius dalam hal Hak asasi anak dalam konteks HAM dengan statusnya sebagai bahagian dari warga negara. dari penelitian ini ditemukan bahwa perencanaan pembinaan agama Islam narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum disusun secara terprogram, sehingga pelaksanaan pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu dilakukan secara insidentil, dan pelaksanaannya digabung dengan narapidana dewasa, akibatnya pembinaan agama Islam bagi narapidana anak di lembaga pemasayarakatan kelas II A Kota Bengkulu belum mencapai harapan yang diinginkan. Hal ini terjadi karena belum disusunnya indikator keberhasilan sesuai dengan standar pembinaan yang diharapkan.