CRIMINAL POLICY DAN SOCIAL POLICY DALAM MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Relasi Politik Kriminal/Criminal Policy dan Kebijakan Sosial/ Social Policy dalam Perspektif Integratif)

Abstract

Tujuan dari adanya hukum pidana, tidaklah berbeda dengan tujuan hukum secara umum, dimana hukum pidana bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah selaku yang berwenang, memiliki hak untuk membuat kebijakan-kebijakan politik terkait pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Negara yang pada prinsipnya memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya, dalam hal ini pemerintah. Adapun salah satu bentuk kebijakannya adalah melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya harus dijalankan supaya orang tidak lagi berbuat jahat (Criminal Policy). Kebijakan itu tentunya juga harus sejalan dengan Social Policy demi mencapai kesejahteraan serta perlindungan bagi seluruh masyarakat. Namun pada kenyataan di lapangan masih ada ketidaksejalanan antara criminal policy dan social policy. Maka untuk menciptakan kesesuaian antara keduanya salah satu hal yang sangat berpengaruh adalah dibutuhkan pemerintahan yang bersih (Good Governance) selaku yang berkuasa untuk mengambil kebijakan dalam suatu negara. Sehingga pada akhirnya menjadi suatu kemestian bahwa criminal policy dan social policy yang bermuara kepada pembaharuan hukum pidana di Indonesia khususnya.