Implementasi Politik Hukum Islam Dalam Perumusan Piagam Jakarta

Abstract

Indonesia adalah Negara yang plural dan multikultural. Akan tetapi dalam keberagaman tersebut tertanam rasa kebhinnekaan. Rasa itu benar-benar terlihat jelas pada waktu persiapan kemerdekaan Indonesia. Tokoh bangsa dari berbagai suku, bangsa dan agama saling bergandeng tangan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mulai dari perumusan dasar negara, hukum dasar dan naskah lainnya yang penting bagi Indonesia merdeka. Melihat perkembangan yang terjadi pada waktu itu para tokoh bangsa tersebut hanya terklasfikasi ke dalam 2 kelompok besar yaitu kelompok Islam dan kelompok Nasionalis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap usaha dan pengaruh kelompok Islam dan masyarakat Islam dalam perkembangan politik hukum Islam di Indonesia terutama dalam perumusan Dasar Negara Indonesia merdeka khusunya Piagam Jakarta. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan pendekatan penelitian historis, dengan mengakaji sejarah persiapan kemerdekaan Indonesia. Dengan meneliti literature yang ada, ditemukan jawaban bahwa pada awalnya rumusan dasar Negara yang termuat di dalam Piagam Jakarta telah mencerminkan adanya pengaruh politik hukum Islam. Akan tetapi kemudian terjadi perubahan berdasarkan konsensus tokoh-tokoh bangsa dengan alasan keutuhan bangsa dan Negara. Hasil kajian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi berharga untuk meujudkan cita-cita masyarakat Islam Indonesia, sehingga politik hukum Islam benar-benar mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara sekalipun Indonesia bukan Negara Islam.