KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Korupsi merupakan tindak kejahatan yang tergolong berat karena ruang lingkup kejahatannya menyangkut kepentingan negara, mengambil uang negara yang semestinya diperuntukan untuk kepentingan rakyat. Korupsi telah dianggap hal biasa, dengan dalih sesuai prosedur. Koruptor tidal lagi merasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demostratif. Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary Crime) yang dari segi hukum positif sangat bertentangan begitu pula dengan Hukum Islam, meskipun di dalam Al-Qur’an tidak disinggung mengenai korupsi, namun para ulama telah memutuskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa yang dampaknya sangat besar terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui korupsi dan dampak hukum Islam dan juga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam tentang korupsi, bagaiamana hukum Islam memandang dampaknya serta bagaiamana penaganannya dalam pandangan Islam