Praktik Martuppak Martahi di Desa Sibargot Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Utang Piutang

Abstract

The factors underlying the writer in discussing this title see the Sibargot Village community doing Martuppak Martahi practices in the Walimah program. Then there is a repayment of money that has been given in Walimah, furthermore it is not known included in the payment of accounts payable or only limited to giving. Whereas in Islam, the loan receivables contract must be clear, both in terms of payment time and in terms of the amount of money that must be paid. The purpose of this research is to find out the practice of Martuppak Martahi in the Walimah event in Sibargot Village in terms of Debt Debt Perspectives. The method used is field research using interview techniques. Then the data is analyzed using qualitative descriptive analysis methods. From the results of the analysis conducted by the author on these data it can be concluded that according to the perspective of accounts receivable debt, Martuppak Martahi practices are not accounts receivable debt, but are included in the giving off and this is permissible.Faktor yang melatarbelakangi penulis dalam membahas judul ini melihat masyarakat Desa Sibargot melakukan praktik Martuppak Martahi dalam acara walimah. Kemudian adanya pembayaran kembali uang yang telah diberikan di walimah, selanjutnya hal itu tidak diketahui termasuk dalam pembayaran utang piutang atau hanya sebatas pemberian semata. Sedangkan dalam Islam, akad utang piutang yang dilakukan harus jelas, baik dari segi waktu pembayaran maupun dari segi jumlah uang yang harus dibayarakan. Adapun tujuan dalam penelitian untuk mengetahui praktik Martuppak Martahi  dalam acara walimah di Desa Sibargot ditinjau dari perspektif utang piutang. Metode yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis yang penulis lakukan terhadap data tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut perspektif utang piutang praktik Martuppak Martahi bukanlah merupakan utang piutang tapi termasuk kepada pemberian lepas dan praktik tersebut boleh dilakukan.