Judge Consideration on Nominal Determination Iddah and Mut'ah Lives in Epistemological Review

Abstract

Determination of iddah and mut'ah living is a manifestation of one of the cases that must be resolved by a judge who comes to him by bringing justice to the parties. Of course, this cannot be separated from how a judge deeply examines the existing problems with his considerations. The purpose of this study is to find out how the judge's considerations in determining the nominal iddah and mut'ah income for the wife whom her husband divorces in a case, then how is the judge's consideration in determining the nominal iddah and mut'ah income when viewed epistemologically. The research method that the author does is to use empirical normative research methods with a qualitative approach. Based on the research results that the author did, there are at least 7 (seven) things that the judge can consider in determining the nominal iddah and mut'ah living. However, what if, in a case, all the things considered are in one case? Of course, a judge must choose his considerations, which should come first, the interests of the wife or husband. Therefore, it takes wisdom and wisdom from a judge in deciding while still realizing a sense of justice for the parties. Penentuan nafkah iddah dan mut’ah merupakan wujud dari salah satu perkara yang harus diselesaikan seorang hakim yang datang padanya dengan mewujudkan keadilan kepada para pihak. Hal ini, tentu, tidak terlepas dari bagaimana seorang hakim mengkaji lebih dalam terkait permasalahan yang ada dengan pertimbangan-pertimbangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang diceraikan suaminya pada suatu kasus. Kemudian bagaimana tinjauan epistemologi terkait dengan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menentukan nominal nafkah iddah dan mut’ah. Namun bagaimana bila semua hal yang dipertimbangkan tersebut ada dalam satu kasus, tentu seorang hakim harus mampu memilih pertimbangannya, mana yang harus didahulukan, kepentingan istri atau suami. Oleh karena itu, memang dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tetap mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak.