Korupsi, Hibah dan Hadiah dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi)
Abstract
This study attends to analyze the ulama perspective regarding the corruption, gift and grants, as well as the actions taken to prevent corruption. Qualitative descriptive is type of this research and uses a juridical sociology approach in analyzing corruption. Prizes and grants that are assumed to be gratuities are basically commendable acts but can lead to criminal acts of corruption when related to officials government. while the ulama agree that corruption is an illegal act. And the preventing and overcoming corruption is to carry out strict supervision and to give strict sanctions to the perpetrators.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan ulama menyangkut korupsi, hadiah dan hibah, serta tindakan yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Deskriptif kualitatif merupakan jenis penelitian ini dan menggunakan pendekatan sosiologi yuridis dalam menganalisis tindak pidana korupsi. Hadiah dan hibah yang diasumsikan sebagai gratifikasi pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji namun bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pejabat. Sementara ulama bersepakat bahwa korupsi adalah perbuatan haram. Hal yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi ialah melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku.