Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

The formation of a sakinah mawaddah and rahmah family is a family that is desired by every married person. The purpose of a marriage and the application of the rights and obligations of husband and wife, because in this day and age we see many marriages that do not last long. This encourages the author to write an article that will discuss how to build a sakinah-mawaddah-warahmah family in accordance with the Marriage Law and Islamic Law Compilation (KHI). The writing method used a literature studies that take from existing books and writings. In this paper, there are efforts to establish a household, namely those contained in articles 30-34 of the Marrige Law and article 77 KHI and also solutions to the formation of the samawa household. The solution is to maintain communication relationships, biological needs, appearances and regulate the family economy. Pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah merupakan sebuah keluarga yang diinginkan oleh setiap orang yang sudah menikah. Tujuan dari sebuah perkawinan dan penerapan hak dan kewajiban suami istri, karena di zaman sekarang banyak kita lihat pernikahan-pernikahan yang tidak berlangsung lama. Hal tersebut mendorong penulis untuk menulis sebuah tulisan yang akan membahas tentang bagaimana membangun keluarga yang sakinah-mawaddah-warahmah sesuai dengan Undang-undang perkawinan dan KHI. Metode penulisan menggunakan studi literatur yang mengambil dari buku dan tulisan yang sudah ada. Dalam tulisan ini terdapat upaya pembentukan rumahtangga yaitu yang terdapat pada pasal 30-34 UUP dan pasal 77 KHI dan juga solusi pembentukan rumah tangga yang samawa. Adapun solusinya yaitu menjaga hubungan komunikasi, kebutuhan biologis, menjaga penampilan dan mengatur ekonomi keluarga.