Bayān ʿan al-Mukhaṣṣiṣāt al-Muttaṣilah

Abstract

Lafal-lafal dalam Bahasa Arab, khususnya dalam atau teks agama baik itu di dalam ayat-ayat al-Qur’an maupun teks hadis, masing-masing memiliki bentuk dan arah tersendiri yang menuntun/menunjuk pada maknanya yang dikenal dengan dilālah. Para ulama ʾUṣūl Fiqh semenjak dikenalnya ilmu ini, telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap bentuk-bentuk petunjuk/dilālah tersebut. Di antara bentuk-bentuk petunjuk/ dilālah yang senantiasa dibahas adalah bentuk umum dan khusus atau dikenal dengan istilah takhṣīṣ al-ʿĀm yaitu penjelasan bahwa yang dimaksud dari sebuah lafal yang bersifat umum adalah bukan seluruhnya, namun sebagian dari keumuman lafal tersebut. Syarat bolehnya suatu takhṣīṣ/pengkhususan adalah adanya petunjuk yang jelas yang dikenal dengan istilah dalīl mukhaṣṣiṣ. Mukhaṣṣiṣ terbagi menjadi 2 jenis jika dilihat dari keterkaitannya dengan teks kalimat: yaitu mukhaṣṣiṣ munfaṣilah (terpisah) dan mukhaṣṣiṣ muttaṣilah (tersambung). Mukhaṣṣiṣ muttaṣilah adalah suatu petunjuk yang tidak berdiri sendiri namun dia terkait dengan teks kalimat dan merupakan bagian darinya. Ada banyak bentuk mukhaṣṣiṣ muttaṣilah yang disebutkan oleh para ulama, namun seluruhnya terangkum dalam 5 bentuk yaitu : Istithnāʾ (pengecualian), Sharṭ (syarat), Ṣifah (sifat), Ghāyah (batas), Badal (pengganti). Makalah ini akan menjelaskan tentang masing-masing bentuk mukhaṣṣiṣ muttaṣilah baik secara definisi, perangkat dan hukum-hukum yang terkait dengannya.