Fikih Pemahaman Tekstual dan Kontekstual
Abstract
Umat Islam telah bersepakat bahwa Quran dan Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang harus dipegang teguh oleh pemeluknya. Quran sebagai wahyu dari Allah berisi pedoman-pedoman ʾilāhiyyah untuk membimbing umat manusia dalam berinteraksi dengan Tuhannya (Aqidah dan Ibadah), maupun dengan sesama manusia (akhlak dan muamalah) bahkan dalam berinteraksi dengan alam semesta, begitu juga dengan Hadis Nabi yang merupakan dokumentasi hidup Nabi Muhammad ṣallallāhu ʿalayhi wa sallam yang berisi perkataan, perbuatan, keputusan, sifat fisik maupun akhlak yang harus diteladani oleh umat Islam. Hadis datang dengan membawa misi sebagai penguat Quran, penjelas, dan pemerinci bagi hal-hal yang masih bersifat global di Quran. Meskipun Quran dan Sunnah telah disepakati sebagai sumber hukum Islam, akan tetapi masih ada perbedaan di kalangan umat Islam dalam pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan adanya pendekatan yang berbeda dalam menginterpretasikan keduanya. Dalam perkembangan pemahaman keislaman, terutama pada disiplin ilmu Fikih yang sangat luas, kaum muslimin berpolarisasi pada dua kutub besar, yakni tekstual dan kontekstual. Dari dua sudut pandang pemahaman yang berbeda inilah muncul perselisihan pendapat yang sangat tajam antara kaum tekstualis yang berorientasi pada bahasa atau ḥarfiyyah, dengan kaum kontekstualis yang melihat dalil dari segi siyāq (konteks) yaitu dengan melihat sisi sosial, sejarah dan budaya. Makalah ini mencoba untuk menjelaskan dua pemahaman tersebut, yakni pemahaman Fikih tekstual dan kontekstual.