Ulama Salaf dan Khalaf

Abstract

Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang harus dipegang teguh oleh pemeluknya. Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah berisi pedoman-pedoman ilahiyah untuk membimbing umat manusia dalam berinteraksi dengan Tuhannya, dengan sesamanya, bahkan dengan alam semesta, begitu juga dengan Hadits nabi yang merupakan dokumentasi hidup Nabi Muhammad shallallahun ‘alaihi wasallam yang berisi perkataan, perbuatan, keputusan, sifat fisik maupun akhlak yang harus diteladani oleh kaum muslimin. Meskipun al-Qur’an dan as-sunnah telah disepakati sebagai sumber hukum Islam, akan tetapi dalam mengaplikasikan kedua sumber hukum Islam tersebut terjadi perbedaan di antara para ulama Islam, hal itu dikarenakan adanya pendekatan yang berbeda dalam menginterpretasiakan keduanya. Secara umum, kerangka pikir para ulama ada dua, yaitu ulama’ salaf  yang sangat terikat kuat dengan teks-teks agama dan kaum khalaf (rasionalis) yang berhaluan kontekstual. Dari dua sudut pandang pemahaman yang berbeda inilah muncul perselisihan pendapat yang sangat tajam antara kaum salaf yang berorientasi pada Bahasa atau harfiah serta dogma-dogma agama, dengan kaum kontektualis yang melihat dalil dari segi siyaqoh (Konteks) yaitu   dengan melihat  sisi social, history dan antropologi. Makalah ini mencoba untuk menjelaskan dua pemahaman tersebut, yakni pemahaman ulama salaf dan khalaf.