SOSIALISASI PENGENALAN RIBA DI DESA BETUNG II KECAMATAN LUBUK KELIAT KABUPATEN OGAN ILIR SUMATERA SELATAN

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarat ini membahas tentang definisi riba, riba dalam persfektif hukum Islam, sebab-sebab di haramkan riba, jenis-jenis riba, dasar-dasar hukum riba. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini menberikan pengenalan tentang riba terhadap ibu –ibu pengajian di desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat kabupaten Ogan Ilir. Dengan harapan peserta bisa memahami riba dalam Islam.