MEMBANGUN KOMITMEN DALAM PERNIKAHAN DAN KELUARGA

Abstract

Menurut Undang-undang No I tahun 1974 pasal 1 ayat 1 tentang Perkawinan disebutkan bahwa ā€¯Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan undang-undang yang sangat mulia ini pada kenyataannya tidak mudah untuk dicapai. Karena pada dasarnya membentuk dan membangun rumah tangga ternyata lebih mudah daripada mempertahankan keutuhan keluarga itu sendiri. Perkawinan yang kuat tidak terjadi dengan begitu saja tetapi perlu diupayakan dan diperjuangkan. Pasangan suami isteri harus punya niat yang kuat untuk berusaha meningkatkan hubungan mereka. Salah satu kunci untuk mempertahankan perkawinan dan keluarga yang kuat adalah komitmen.