KETERPADUAN HUKUM ISLAM DAN DINAMIKA SOSIAL

Abstract

Usaha pembaruan hukum Islam dengan pendekatan terpadu merupakan ikhtiar intelektual yang cukup ideal. Sifat sui-generis metode penemuan hukum Islam tampaknya merupakan trade mark, yang mungkin memang harus demikian, nampaknya tidak mungkin diubah. Namun demikian, hal ini perlu diimbangi dengan apresiasi proporsional terhadap realitas sosial yang harus dapat dibawa dan masuk dalam analisis penyimpulan hukumnya. Dengan membawa realitas empirik masuk ke dalam analisis penemuan hukum, akan sedikit ada jaminan hukum Islam di Indonesia dapat tampil lebih kreatif dan hidup di tengah-tengah proses regulasi sosial modern.