KONSEP KEADILAN DALAM HUKUM WARIS MENURUT HAZAIRIN

Abstract

Salah satu konsep penyelarasan Hukum Islam yang terjadi dalam masyarakat Islam Indonesia adalah mengenai hukum kewarisan. Dalam hukum kewarisan ini, muncul suatu konsep hukum baru yaitu mengenai ahli waris pengganti yang merupakan hasil ijtihad Hazairin. Dalam pemikiran Hazairin, memasukan ahli waris pengganti dalam system kewarisan ini bertujuan untuk mencari rasa keadilan bagi keluarga ahli waris (cucu) yang tertutup hak kewarisannya atau tidak mendapatkan waris karena ahli waris meninggal terlebih dahulu daripada pewaris. Konsep ahli waris pengganti ini muncul karena Hazairin merasakan adanya ketidak adilan dalam pembagian warisan yang ada selama ini, yakni bahwa cucu perempuan yang ayahnya meninggal terlebih dahulu tidak mendapat harta warisan dari harta warisan yang ditinggalkan kakeknya. Dalam masalah ini ulama ahlusunah dan juga Syiah sepakat bahwa anak laki-laki menutup (hijab) cucu laki-laki dan cucu perempuan. Melalui metode penelitian deskriptif, penelitian ini berusaha memaparkan pemikiran Hazairin tentang Ahli waris pengganti, hak ahli waris pengganti dan dasar-dasar hukum dalam konsep ahli waris pengganti.