PELAKSANAAN KOREKSI ARAH KIBLAT MASJID DI KOTA BANJAR OLEH BADAN HISAB RUKYAT DAERAH (BHRD)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan koreksi arah kiblat masjid oleh Badan Hisab Rukyat Daerah Kota Banjar untuk mengetahui tepat tidaknya arah kiblat masjid yang ada di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dan untuk menindaklanjuti keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 05 tahun 2010 tentang arah kiblat. Badan Hisab Rukyat Daerah Kota Banjar melaksanakan koreksi arah kiblat masjid yang ada di Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan koreksi arah kiblat masjid dan tanggapan serta dasar hukum para ketua DKM di Kecamatan Purwaharja terhadap hasil koreksi arah kiblat masjid tersebut. Dari hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Kota Banjar termasuk di dalamnya Kecamatan Purwaharja berada pada 07° 23’ Lintang Selatan dan 108° 32’ Bujur Timur, sehingga sudut arah kiblatnya adalah 25° 4’ dari titik Barat ke arah Utara atau 64° 56’ dari titik Utara ke arah Barat. Setelah dilakukan pengukuran ulang / koreksi arah kiblat masjid oleh Badan Hisab Rukyat Daerah Kota Banjar, ternyata dari sepuluh masjid yang ada di Kecamatan Purwaharja posisi arah kiblatnya belum tepat, walaupun ada dua masjid yang posisinya arah kiblatnya sudah mendekati 25° dari titik Barat ke arah Utara. Tetapi para ketua DKM yang ada di Kecamatan Purwaharja memberikan tanggapan yang baik, artinya mereka setuju terhadap pelaksanaan koreksi arah kiblat masjid oleh Badan Hisab Rukyat Daerah Kota Banjar dan mereka pun menindaklanjuti hasil koreksi tersebut dengan cara menata ulang shaf / barisan dalam pelaksanaan ibadah shalat