HADITS KHUTBAH HAJI WADA’ HUBUNGANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA DAN HAK PEREMPUAN DENGAN SYARAH BERBASIS TAKHRIJ
Abstract
Hadits sebagai sumber ajaran yang kedua setelah al-Qur’an adalah bersifat zhanni, oleh sebab itu sebelum Hadits tersebut diaplikasikan dalam kehidupan perlu diteliti secara intensif. Dalam Ilmu Hadits penelitian bertujuan untuk mendapatkan kepastian status nilai kualitasnya, dengan menetapkan materi Hadits yang ingin diteliti, pada masalah ini materinya adalah Hadits tentang hak asasi manusia dan hak perempuan, anggapan dasar inilah kasus yang akan dibuktikan melalui proses penelitian yang akan dilakukan. Rumusan penelitian ini adalah bagaimana keberadaan (otentisitas) teks Hadits tentang hak asasi manusia dan hak perempuan, kehujjahan Hadits tersebut hubungannya dengan kualitas dan ta’amul, hukum yang dapat dinisbath dan hikmah yang dapat di ambil dari Hadits tersebut, problematika pemahaman Hadits tersebut dikalangan para ulama dan implikasi dari Hadits tersebut terhadap hak asasi manusia dan hak perempuan. Yang bertujuan untuk mengetahui keberadaan (otentisitas) teks Hadits tentang hak asasi manusia dan hak perempuan, kehujjahan Hadits tersebut hubungannya dengan kualitas dan ta’amul, hukum yang dapat dinisbath dan hikmah yang dapat di ambil dari Hadits tersebut, problematika pemahaman Hadits tersebut dikalangan para ulama dan implikasi dari Hadits tersebut terhadap hak asasi manusia dan hak perempuan. Penelitian ini adalah content analysis yaitu menganalisis isi dengan pendekatan Takhrij al-Hadits. Jenis data dalam penelitian ini yaitu sumber tertulis atau dokumentasi. Sumber data terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang datanya di peroleh melalui sumber literatur (library research), yaitu kajian literatur melalui riset kepustakaan. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibn Majah dan Sunan Addarimi. Kualitas Hadits khutbah haji wada’ maqbūl. Adapun teks matannya muhkam sebab lafazhnya jelas, tegas, kandungannya mudah difahami dan pengamalannya tidak sulit. Dengan demikian, Hadits tersebut termasuk Hadits maqbūl yang ma’mul bih.Hadits khutbah haji wada’ tersebut disamping maqbūl artinya dapat diterima periwayatannya, juga maqbūl ma’mul bih, artinya dapat diamalkan, sebab pada tiap-tiap jalur periwayatan terdiri dari rawi yang tsiqat, sehingga Hadits khutbah haji wada’ tersebut dapat diamalkan, dapat dijadikan pedoman dan panduan pengamalan syari’at, dapat dijadikan bayan terhadap al-Qur’an dan dalil yang di-isthinbath-i, untuk suatu masalah, sehingga berstatus muhkam.