Refleksi Sifat Rasulullah dalam Etika Professional Akuntan Indonesia

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan publik telah menyatakan bahwa akuntan publik harus melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip dasar etika profesi. Agama merupakan sumber pedoman untuk mengetahui atau membedakan yang baik dan buruk karena Tuhan merupakan otoritas tertinggi dalam menentukan baik dan buruk. Rasulullah Muhammad SAW. merupakan pemimimpin yang menjadi suri tauladan dikaruniai sifat-sifat terpuji. Sifat Rasulullah merupakan cerminan manusia yang beretika dan beradab dalam Islam. Sehingga artikel ini bertujuan untuk merefleksikan sifat-sifat Rasulullah ke dalam etika profesional akuntan publik menggunakan metode library research. Hasilnya adalah lima sifat Rasulullah tercermin dalam kode etik IAI yang pertama Shiddiq (jujur) tercermin dalam prinsip dasar integritas. Kedua, Amanah (dapat dipercaya) tercermin dalam prinsip dasar perilaku professional dan kerahasiaan. Ketiga, tabligh (menyampaikan) tidak terlihat dalam prinsip dasar kode etik akuntan Indonesia. Keempat, fathanah (cerdas) terlihat dalam prinsip dasar kehati-hatian dan kompetensi professional. Kelima, istiqmah (konsisten) terlihat dalam prinsip objektivitas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat Rasulullah Saw. Sejalan dengan prinsip dasar kode etik akuntan Indonesia dan sifat tabligh merupakan pelengkap yang sangat penting ada dalam sifat setiap akuntan khususnya yang beragama islam.