PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI WAKAF PRODUKTIF DI KOTA PADANG PANJANG

Abstract

Pemberdayaan adalah upaya meningkatkan daya kelompok yang kurang beruntung dapat dilihat dari kelas, ras/etnisitas, dan gender dengan tujuan bidang ekonomi suatu kelompok sebagai sasaran yang berada di bawah garis kemiskinan dapat mengelola usahanya guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Hubungan wakaf dengan kemiskinan, di mana wakaf merupakan kegiatan yang mencerminkan tanggungjawab sosial dalam mengatasi faktor-faktor penyebab kemiskinan. Berdasarkan data dari Badan Wakaf (BWI) Provinsi Perwakilan Sumatera Barat, bahwa jumlah harta wakaf di Kota Padang Panjang adalah 79 lokasi dengan luas 105174.25 m2, yang sudah melakukan pengelolaan harta wakaf produktif berjumlah 7 lokasi, sedangkan dilapangan ditemukan 8 lokasi yang sudah melakukan pengelolaan harta wakaf produktif, sebagai berikut: (1) Masjid Nurul Huda Ganting; (2) Masjid Nurul Iman Silaiang Bawah; (3) Perguruan Islam Darul Hikmah; (4) Masjid Raya Jihad; (5) Perguruan Thawalib Padang Panjang; (6) MAN Gunung; (7) Thawalib Gunung; dan (8) Masjid Asasi Sigando. Berdasarkan hasil analisa yang didapatkan, menyimpulkan adalah kebijakan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah (1) pelayanan pendidikan; (2) mendorong munculnya wirausaha dan peningkatan akses pengembangan SDM. Ditinjau dari aspek ekonomi publik, secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan (bantuan terhadap anak yatim), kesenjangan sosial akibat dari perbedaan dalam kepemilikan kekayaan. Kontribusi lembaga wakaf dalam pendidikan adalah mampun menyediakan sarana pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif.