Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab

Abstract

Peradilan dari masa ke masa mengalami perkembangan yang signifikan dan sejalan dengan  perkembangan islam, bisa kita lihat dimasa kini (Kontemporer), Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan konsep Peradilan Agama terdapat beberapa kesamaan seperti masalah perdamain, menyamakan pihak-pihak yang berpekara, mempelajari terlebih dahulu kasus yang masuk ke pengedailan lalu memutuskannya, kedudukan peradilan dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif dalam proses peradilan. Namun terdapat juga perbedaan dimana dalam konsep Peradilan Agama belum di temukan larangan hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah, sebagaimana dalam teks Risalah Al-Qadha. Risalah Al-Qadha memuat beberapa prinsip dalam penyelenggaraan peradilan, baik yang berkaitan penguasa/pemerintah, hakim/qadi, maupun berhubungan dengan teknis dan strategi hakim dalam menyelesaikan perkara. Prinsip-prinsip yang terdapat didalamnya adalah, penegakan peradilan, mengetahui duduk perkara, memutus dan melaksanakan putusan, mempersamakan para pihak, bukti bagi penggugat, sumpah yang mengingkarinya, kebolehan perdamaian, kesempatan layak dalam pembuktian,  memperbaiki putusan yang salah, kesaksian bagi setiap muslim, melakukan kiyas kasus serupa, menetapkan yang lebih dekat kepada kebenaran, menghindari kacau pikiran dan menyakiti orang berperkara, bersih niat dan ikhlas menegakkan kebenaran.