BELAJAR SOSIAL: INTERRELASI ANTARA INDIVIDU, LINGKUNGAN, DAN PERILAKU DALAM PEMBELAJARAN FIQIH DI MI MIFTAHUL ANWAR DESA BANUA LAWAS

Abstract

Mata pelajaran Fiqih yang dipelajari di Madrasah Ibdtidaiyah bertujuan agar peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam secara menyeluruh sebagai pedoman bagi kehidupan pribadi dan sosialnya. Peserta didik mempelajari tentang pemahaman tata cara pelaksanaan rukun Islam, pengamalan sederhana  tata cara jual beli sesuai tuntunan syariat, makanan dan minuman yang halal dan haram, dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan inilah yang kemudian menjadi fokus pada mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah, dimana anak tidak hanya mengenal, tapi diharapkan mampu mempraktikkan hukum syara yang bersifat amaliah dengan benar dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mengenal anak didik dan cara memengaruhinya, tentu pendidik harus mengetahui berbagai teori belajar dan pembelajaran yang dikemukakan oleh beberapa ahli, salah satunya adalah teori belajar sosial yang dipelopori oleh Albert Bandura. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan interrelasi individu, lingkungan dan perilaku dalam pembiasaan praktik hukum syara yang bersifat amaliah pada anak MI. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil penelitian menujukkan bahwa untuk mendukung keberhasilan pembelajaran Fiqih di MI Miftahul Anwar, guru memadukan antara pemodelan, proses kognitif dan lingkungan belajar. Pemodelan melibatkan guru, orang tua dan melibatkan seluruh warga sekolah. Anak menjadi observator, mengamati sekaligus meniru tingkah laku lingkungan sekolahnya terutama dari gurunya. Dalam proses pengamatan anak melakukan proses kognitif, yang didukung oleh lingkungan sebagai penguat dari tingkah laku tersebut. Orang tua peserta didik sebagai penyokong keberhasilan pembelajaran Fiqih berperan sebagai motivator sekaligus model pula bagi anak. Dengan adanya relasi antara model, lingkungan belajar dan kognitif berupa keyakinan diri anak bahwa ia mampu dan harus berbuat sesuai dengan standar dalam ajaran agamany, maka amaliah-amaliah yang dipelajari dalam Fiqih Madrasah Ibtidaiyah dapat terinternalisasi dalam diri peserta didik.