Analisis Pemicu Kasus Kematian Mendadak Di Tinjau Menurut Ilmu Bantu Hukum Pidana

Abstract

Pada penelitian ini membahas tentang analisis pemicu kasus kematian secara mendadak yang ditinjau melalui ilmu bantu hukum pidana yakni ilmu kedokteran forensic. Dalam peranan ilmu forensik ini dapat mempercepat penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pindana apakah seseorang yang mati mendadak itu karna pembunuhan, keracunan dan segala macam tindak pidana lainnya. Namun apabila seseorang wafat secara mendadak ini karna memang sudah kondisi tubuhnya maka dapat dikaji berdasarkan ilmu bantu seperti ilmu kedokteran ini. Mengenai ilmu bantu forensik ini meliputi ilmu biologi forensik, kimia forensik, fisika forensik, entomologi forensik, balistik, metalurgi forensik, toksikologi forensik, kriminalistik, odontologi forensik, antropologi forensik, psikiatri forensik, psikologi forensik, patofisologi forensik, dan digital forensik. Penggunaan metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dengan mengolah data kualitatif yakni menggabungkan bahan-bahan hukum yang sama dengan penelitian ini lalu dibahas sehingga memperoleh kebenaran. Adapun kematian secara tiba-tiba kematian sepanjang 24 tersebut terjalin tanda- tanda yang dirasakan oleh korban sehingga terdapat sebagian pemicu yang dapat jadi alibi hendak terbentuknya kematian tiba- tiba tersebut antara lain merupakan hipertensi, kandas jantung dan lainnya.