RUKHSAH (KERINGANAN) BAGI ORANG SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam perspektif hukum Islam orang yang sakit tetap berkewajiban menjalankan agamanya, selama akalnya masih berfungsi dengan baik (tidak gila), baik kewajiban kepada Allâh ataupun yang berkaitan dengan hak-hak manusia, tetapi aktivitas orang sakit tentunya berbeda dengan orang yang sehat. Syariah Islam memberikan beberapa kemudahan bagi orang yang sakit. Hal ini bertujuan agar orang yang sakit tetap melaksanakan ibadah sesuai dengan kondisi sakit yang dideritanya tanpa beban dan kesulitan. Rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh syariat Islam kepada orang yang sakit seperti: bolehnya berbuka puasa pada saat sakit, ataupun melakukan salat dengan posisi yang mampu dilaksanakannnya dan yang lainnya.