KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB
Abstract
Umar bin Khattab adalah Khalifah kedua setelah Abu Bakar, seorang Khalifah yang berpikir kreatif dan inovatif. Umar melakukan langkah-langkah yang berani mengambil ijtihad dalam masalah furu'iyah ketika merespons persoalan yang belum ada ketetapan nasnya. Pada masa Umar ini lah perkembangan ekonomi berkembangan pesat, luasnya daerah kekuasaan Islam membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mensejahterakan masyarakat yang berada dalam daerah-daerah kekuasaan Islam. Kebijakan-kebijakan Umar tentang pengelolaan tanah, zakat, usyr, jizyah, kharaj dan yang paling mengesankan adalah pembentukan administrasi yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administrasi yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ketujuh sesudah masehi. Salah satu kebijakan terkenalnya adalah membuat baitul mal yang regular dan permanent, untuk mengawasi keuangan Negara dan mengatur urusan pengumpulan dan pengeluaran. Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiscal Negara Islam dan Khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Pada masa Umar inilah masyarakat Negara Islam mengalami kemakmuran yang pesat.