Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis tehadap Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib al Arba’ah.
Abstract
Kajian ini dengan pembahasan “Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib al Arba’ah”. Penelitian ini menggunakan library risearch (Studi Pustaka) dengan menggunkan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini mendiskripsikan pandangang para ulama tentang hudud dan mengkajinya; hudud merupakan sanksi (hukuman) yang kadarnya telah ditentukan oleh Allah SWT, tidak ada hak bagi hakim untuk mrngurangi atau menambahnya. Ada beberapa hal yang termasud dalam jinayah hudud diantaranya adalah Zina dan minum khamar. Zina terbagi menjadi dua yaitu zina muhshan hadanya adalah rajam dan ghairu muhshan hadnya adalah jild dan taghrib. Penetapan had zina bisa dilakukan dengan dua cara yaitu: syahadah (persaksian) sebanyak empat orang dan Iqrar (pengakuan) pelaku. Perbutaan yang menyerupai zina seperti, menyewa perempuan untuk berzina sanksinya di kenakanan had zina, melakukan zina dengan mahram sanksinya dalah dibunuh, melakukan perbutan homoseksual sanksinya adalah had, lesbian dan melakukan perzinahan selain zina farji sanksinya adalah ta’zir, melakukan onani dan melakukan zina terhadap binatang sanksinya dalah ta’zir. Khamar bagi peminumnya dikenai had yaitu di dera sebanyak 80 kali, hukumnan ini diputuskan berdasarkan saksi (terdiri dua orang laki-laki) dan pengakuan