Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-Hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate di Kota Ternate
Abstract
Latar belakang dari penelitian ini bahwa implementasi peraturan daerah nomor 13 Tahun 2009 tentang perlindungan hak - hak adat dan budaya Kesultanan Ternate di Kota Ternate, menunjukkan bahwa pemerintah kota ternate belum melaksanakan sosialisasi secara keseluruhan sehingga perlindungan hak - hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Ternate masih menimbulkan masalah, seperti penggunaan bahasa daerah di era modern dikalangan pendidikan formal (sekolah) dan pendidikan non formal belum di implementasikan secara baik. Wacana pakaian adat pada saat aparatur birokrasi melakukan aktivitasnya di lingkup pemerintah kota ternate hanya sebatas wacana sehingga penerapan perda nomor 13 tahun 2009 belum efektif dan efisien untuk pelaksanaannya. Untuk itu, bahwa proses pelaksanaan atau implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang perlindungan hak adat dan budaya masyarakat adat kesultanan di Kota Ternate dapat dilakukan secara tepat dan efektif, pemerintah bekerja sama dengan LSM/Organisasi eksternal dalam mencari solusi guna mengatsi masalah adatdan budaya di Kota Ternate. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) karena sumber datanya berdasar dari buku - buku dan dokumen - dokumen tertulis lainnya. Hasil penelitian yang berdasarkan proses implementasi perda nomor 13 tahun 2009 tentang perlindungan hak - hak adat dan budaya masyarakat adat kesultanan, kemampuan pelaksana / petugas, dan tanggapan pihak kesultanan ternate. Masih minimnya sosialisasi dilingkup SKPD Kota Ternate dan masyarakat adat yang belum mengetahui tentang peraturan daerah nomor 13 tahun 2009 ini, sehingga akuntabilitas aparatur birokrasi dalam perlindungan hak - hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Ternate belum terlaksana dengan baik. Untuk itu, diperlukan sosialisasi lebih intens dilingkup SKPD Kota Ternate dan masyarakat adat mengenai peraturan daerah nomor 13 tahun 2009 tentang perlindungan hak - hak adat dan budaya masyarakat adat kesultanan, dukungan anggaran sosialisasi sangat diperlukan dalam melaksanakan perda nomor 13 tahun 2009 ini, sehingga untuk menjaga eksistensi adat dan budaya di era modernisasi pemerintah kiranya konsisten dan mempunyai niat yang tulus dalam menjalankan peraturan daerah.