MEMPROMOSIKAN KHL SEBAGAI STANDAR NAFKAH ISTRI (KAJIAN HADIS TEMATIK)

Abstract

AbstrakDalam kajian Islam, para ulama sepakat bahwa standar minimal istri adalah “kifāyah” dan “ma’rūf”, hanya saja standar nilai tersebut belum dibreak down menjadi nominal angka. Artikel ini menurunkan dari standar yang masih umum tersebut menjadi lebih spesifik di wilayah Jombang dengan mengacu pada KHL. Untuk mendapatkan konsep utuh, penulis merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad saw, artikel-artikel ilmiah, website, dan buku terkait nafkah, serta menanyakan langsung harga KHL di pasaran wilayah Jombang. Dari telaah yang diperoleh menunjukkan bahwa standar minimal nafkah istri wilayah Jombang adalah Rp819.533/bulan atau Rp27.318/hari. Dari nilai yang muncul, kepala keluarga dapat mengambil kebijakan apakah harus mengelola sirkulasi keuangan dalam internal keluarga, atau juga mengeluarkan ke luar keluarga, seperti sedekah atau lainnya. AbstractIn Islamic studies, the scholars agree that the minimum standards for wives are "kifāyah" and "ma'rūf", it's just that these standard values have not been broken down into nominal numbers. This article derives from this still general standard to be more specific in the Jombang area by referring to the KHL (the necessities of a decent life). To get a complete concept, the author refers to the hadiths of the Prophet Muhammad, scientific articles, websites, and books related to income, and asks directly the KHL price in the market in the Jombang area. The analysis obtained shows that the minimum standard of living for a wife in the Jombang region is IDR 819,533/month or IDR 27,318/day. From the values that emerge, the head of the family can make a policy whether to manage the internal financial circulation of the family or also to spend outside the family, such as alms or others.