TINJAUAN PSAK 107 ATAS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI KSPP SYARIAH BMT ARMA
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas tentang akad ijarah untuk pembiayaan berupa sewa jasa di KSPPS BMT Arma yang dimana mekanisme pemberian sewanya melalui surat kuasa bukan berupa aset. Pencatatan akad ijarah dalam artikel ini akan ditinjau dari PSAK 107. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah KSPPS BMT Arma sudah menerapkan PSAK 107 untuk pencatatan laporan keuangan dalam akad ijarah. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif yang saya dapatkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam akad ijarah hanya bisa digunakan untuk pembiayaan berupa pembiayaan jasa contohnya pendidikan, kesehatan, haji, umroh, pertanian, perdagangan, dan penikahan. Dibutuhkan komitmen yang baik antara pihak BMT dan nasabah yang memerlukan sewa agar terciptanya kerjasama seperti yang diharapkan.