Pemahaman Petani Padi Tentang Zakat Pertanian di Desa Ganrang Batu, Kabupaten Jeneponto
Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun islam, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu sampai nisab kepada orang yang berhak menerimanya dan merupakan kewajiban umat islam yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an. Desa ganrang batu memiliki persawahan yang cukup luas maka penghasilannya dari hasil pertanian, akan tetapi petani belum memahami tentang zakat pertanian masih sangat kurang dalam mengamalkan zakat pertanian. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman petani tentang zakat pertanian. Peneliti ini menggunakan teknik induktif, yaitu penarikan kesimpulan dari fakta-fakta yang spesifik dan kejadian-kejadian yang konkrit, kemudian generalisasi yang bersifat luas diambil dari fakta-fakta yang bersifat khas atau konkrit. Pemahaman petani tentang zakat pertanian di Desa Ganrang Batu Kabupaten Jeneponto masih sangat kurang, mereka belum mengetahui apa itu zakat pertanian, pengertian mereka terbatas, mereka menyamarkan antara sedekah dengan zakat. Para petani masih menggunakan cara-cara tradisional yang menjadi kebiasaan turun-temurun. Mereka membagikan zakatnyaseacara langsung kepada pengurus masjid, dan fakir miskin. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman petani tentang zakat pertanian serta kurangnya penyuluhan-penyuluhan tentang zakat oleh lembaga-lembaga pengelola zakat.