Analisis Hukum Islam terhadap Akad Hutang Piutang Bersyarat di Desa Balangtanayya, Kabupaten Takalar

Abstract

Masyarakat Desa Balangtanayya Kabupaten Takalar sebagian besar adalah seorang petani namun tidak jarang para petani tersebut harus berutang di saat masa tanam tiba di karenakan masyaraka di sana sering kali kehabisan dana sebelum masa tanam tiba namun dalam praktiknya utang piutang yang di jalankan masyarakat desa balangtanayya memiliki keunikan tersendiri di mana para pengutang di wajibkan oleh pemberi utang untuk membayarkan sejumlah hasil panen setiap masa panen bila orang yang berutang tersebut belum mampu untuk mengembalikan pinjamannya dari permasalahan ini kami tertarik untuk meneliti lebih jauh di tinjau dari aspek hukum islam tentang fenomena utang piutang tersebut jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan cara terjun langsung ke lokasi untuk melakukan wawancara dari hasil penelitian yang di lakukan ternyata praktik tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan hukum islam di karenakan mengandung unsur riba di dalamnya.