IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU MOJOKERTO

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana langkah dalam implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah dan solusi dari penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ada di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto. Data penelitian dihimpun dari dokumen internal Bank BNI Syariah yang berupa file, wawancara secara lansung dengan pihak bank yang menangani pembiayaan murabahah dan pembiayaan bermasalah, nasabah yang menggunakan produk pembiayaan murabahah, serta literatur pendukung yang relevan terhadap permasalahan yang peneliti angkat.Selanjutnya dianalisis menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto telah terlaksana dengan baik, hal ini dibuktikan dengan laporan profil risiko BNI Syariah dikembangkan dengan menggunakan sistem online terintegrasi dengan sumber data. Dilihat dari tingkat pengendalian risiko yang 85%, itu artinya bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto telah melaksanakan manajemen risiko sesuai peraturan Bank Indonesia, syariat Islam dengan melihat peraturan pada Fatwa DSN MUI. Dalam analisis pembiayaan Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto telah sesuai dengan peraturan dan prosedur dari pusat, yaitu dengan menilai nasabah lebih ketat, selektif, cermat dan teliti dengan menganalisis 5C yaitu  character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Hal itu berpengaruh positif bagi bank karena dilihat dari data yang ada hanya ada 30 pembiayaan bermasalah dan diantaranya 2 yang termasuk ke kategori pembiayaan macet. Hal tersebut membuktikan bahwa Bank BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu Mojokerto telah mampu mengendalikan risiko dengan baik. Dalam penanganan pembiayaan bermasalah, BNI Syariah mempunyai beberapa alternatif yaitu, penagihan intensif, rescheduling, reconditioning, restrukturisation, danpelunasan dengan penjualan agunan/jaminan sebagian/seluruhnya, penyerahan jaminan sukarela, penjualan jaminan secara bersama. Bank BNI Syariah sudah efektif dalam melakukan penanganan pembiayaan bermasalah dan eksekusi jaminan, ditinjau dari salah satu fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian piutang Murabahah  bagi nasabah yang tidak mampu membayar.