ANALISIS KONVERSI AKAD MURA>BAHAH MENJADI AKAD WADI>‘AH YAD}}} D}AMA>NAH PADA PROSES RESCHEDULING PEMBIAYAAN MURA>BAHAH BERMASALAH DI BMT UGT SIDOGIRI CABANG SURABAYA

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana analisis mekanisme konversi akad mura>bahah menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah pada proses rescheduling pembiayaan mura>bahah bermasalah di BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya dan bagaimana implikasi konversi akad mura>bahah menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah pada proses rescheduling terhadap penyelesaian pembiayaan mura>bahah bermasalah di BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitiatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dengan informan kepala cabang dan manajer (unit khusus) yang menangani kasus pembiayaan mura>bahah bermasalah di BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya, dokumentasi, serta observasi. Hasil penelitian menjelaskan dalam menghadapi pembiayaan mura>bahah bermasalah pada nasabah yang prospektif (memiliki kemampuan untuk membayar) dilakukan dengan cara melakukan konversi akad mura>bahah menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah. Akad mura>bahah dihentikan dan langsung diterapkan akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah atas barang jaminan yang masih berada di BMT UGT Sidogiri Cabang Surabaya hingga nasabah dapat melunasi sisa angsuran dan margin pada waktu yang telah disepakati. Akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah diterapkan karena BMT menanggung risiko atas hilang ataupun rusaknya barang jaminan yang masih berada di BMT. Penentuan besarnya ujrah (biaya) wadi>‘ah yad} d}ama>nah adalah sebesar 2,5 persen dari besar sisa angsuran dan margin yang belum mampu dilunasi nasabah sebelumnya. Nasabah membayar ujrah (biaya) wadi>‘ah yad} d}ama>nah selama perpanjangan waktu pembayaran sisa angsuran pokok dan margin. Pada saat perpanjangan waktu tersebut nasabah hanya membayar ujrah (biaya) atas barang jaminan dan tidak membayar angsuran pokok dan margin. Nasabah baru melunasi sisa angsuran pokok dan margin pada waktu yang telah disepakati saat dilaksanakan rescheduling. Mekanisme konversi akad mura>bahah menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah pada proses rescheduling pembiayaan mura>bahah bermasalah tidaklah sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 49/DSN-MUI/II/2005 karena dalam ketentuan fatwa tersebut tidak ada ketentuan akad mura>bahah untuk dikonversi menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah. Penentuan pengambilan ujrah (biaya) sewa atas akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah juga tidak sesuai, karena ketentuan akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah tidak diperbolehkan untuk mengambil ujrah (biaya). Implikasi konversi akad mura>bahah menjadi akad wadi>‘ah yad} d}ama>nah terhadap penyelesaian pembiayaan mura>bahah bermasalah merupakan cara yang baik. BMT memberi kelonggaran waktu untuk membayar sisa angsuran yang sebelumnya belum dapat dilunasi oleh nasabah.